Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa empat tersangka lainnya adalah Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Lalu, Abdul Hamid alias Boy selaku bandar narkoba di Kota Bima.
Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Tersangka berikutnya adalah Alex Iskandar, yakni adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Adapun Koko Erwin juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Tersangka terakhir adalah Ais Setiawati selaku mantan istri dari Koko Erwin.
Didik Putra Kuncoro adalah mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB.
Ia diduga menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin selaku bandar narkoba.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di Polres Bima Kota, menerima uang dari Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.
Mereka adalah VVP selaku istri Koko Erwin dan dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA.
Baca juga: Enam tersangka terkait kasus narkoba AKBP Didik dibawa ke Bareskrim
Baca juga: Ditangkap Februari, Polri tetapkan kurir sindikat Erwin jadi tersangka
Baca juga: Polda NTB tangkap bendahara jaringan bandar narkoba Koko Erwin
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































