KPK panggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Rabu (26/2) besok.

"Benar, (Japto Soerjosoemarno) akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu Asep mengatakan pada Kamis (27/2), penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Ahmad Ali sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang sama.

Sejauh ini Asep belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap keduannya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan Japto Soerjosoemarno bakal memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.

"Sepertinya beliau akan datang, hadir sebagai Warga negara yang taat hukum," kata Arif Rahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK geledah rumah Japto terkait gratifikasi Rita Widyasari

Baca juga: KPK sita Rubicon dan Mercedez dari rumah Japto Soerjosoemarno

Baca juga: Pemuda Pancasila hormati proses hukum KPK yang geledah rumah Japto

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).

Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.

Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan mata uang asin senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |