Koster terima laporan akomodasi melanggar hingga jadi vila prostitusi

5 hours ago 1
Munculnya kampung (WNA) eksklusif, ada yang tidak berizin, kami akan cek KTP-nya Bali atau tidak, pekerjanya berapa persen orang Bali dan waktu operasinya jangan sampai melebihi jam 10 malam...,

Badung (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, mendapat banyak laporan pelanggaran usaha akomodasi wisata hingga vila-vila yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

Oleh karena itu, ia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Bali di Kabupaten Badung, Rabu, mengatakan akan memberi sanksi tegas usaha-usaha tersebut.

“Laporan prostitusi dan juga wisatawan asing menginap di situ tapi tidak bayar pajak hotel dan restoran, banyak vila seperti itu, ke depan tertib harus berizin,” kata dia.

Penertiban usaha akomodasi pariwisata sendiri menjadi program super prioritas mendesak yang ia susun, dimana Pemprov Bali akan mengidentifikasi usaha atau akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, restoran, kelab pantai, karaoke, dan spa yang banyak melakukan pelanggaran.

“Munculnya kampung (WNA) eksklusif, ada yang tidak berizin, kami akan cek KTP-nya Bali atau tidak, pekerjanya berapa persen orang Bali dan waktu operasinya jangan sampai melebihi jam 10 malam karena mengganggu wisatawan dan warga lokal,” ujar Koster.

Selain itu, pelanggaran yang ia terima adalah melanggar sempadan pantai, penguasaan pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal, melakukan aktivitas mengganggu dan menodai kesucian upacara adat, melanggar batas kesucian pura, dan penyalahgunaan vila untuk praktik prostitusi tadi.

“Tentu kita harus mengecek siapa mitra mereka supaya bisa kita tata dengan baik supaya Bali ini tertib, tahun 2025-2030 saya akan melakukan tindakan keras dan tegas ke semua pihak yang bikin Bali ini leteh (kotor) supaya aura Bali tampil kembali dengan kuat,” kata Gubernur Bali.

Pemprov Bali akan memberi sanksi penertiban berlandaskan peraturan-peraturan yang sudah ada, serta menjamin keberpihakan bagi masyarakat lokal.

Pemerintah daerah akan memastikan usaha pariwisata tidak membiarkan WNA memanfaatkan orang lokal demi kepentingan perizinan, minimal 90 persen pekerjanya adalah warga Bali, dan dibatasi jam operasional.

“Dilarang melanggar sempadan pantai, menguasai pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal hingga mengganggu kesucian upacara adat, dilarang menyalahgunakan vila, rumah, atau sejenisnya untuk praktik prostitusi, akan kami tindak tegas karena itu saya mohon dukungan agar bisa menjalankan dengan baik, kalau tidak Bali ini kacau,” tegas Koster.

Dengan ini Wayan Koster memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum memberi pidana bagi pelanggar, serta desa adat melakukan penertiban dan membuat pararem.

“Supaya Bali tertib lagi, sudah kacau balau ini tidak bisa dibiarkan terus nanti citra kita menurun dan pariwisata Bali ditinggalkan,” kata dia.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |