Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
"Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka, pada penandatanganan PKS tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, di Mamuju, Rabu.
Penandatanganan tersebut merupakan penandatanganan tahap IV yang berlangsung secara virtual dengan dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi.
Penandatanganan PKS itu turut dihadiri Wakil Gubernur Salim S Mengga, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Herdin Ismail, Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo, Kabid Pendapatan Daerah, Kasubid Pajak Daerah, Kasubid Teknologi Informasi serta Kasubid Retribusi Daerah.
Kerja sama itu bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
Melalui perjanjian tersebut, DJP dan DJPK akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sulbar dalam pertukaran data perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak DJP Suryo Utomo menyampaikan bahwa kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.
"Sinergi antara DJP dan DJPK serta pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien," ujar Suryo Utomo.
Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK Luky Alfirman menekankan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan manfaat bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah," kata Luky.
Sedangkan, Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo mengatakan, Pemprov Sulbar telah menyiapkan segala proses kerja sama itu dengan pihak DJPK.
"Alhamdulillah hari ini selesai ditandatangani, semoga hasilnya seperti yang diharapkan," ucap Masriadi.
Penandatanganan PKS itu kata Masriadi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.
"Ke depan, diharapkan kolaborasi antara DJP, DJPK, dan Pemda dapat terus diperkuat guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan," ujar Masriadi.
Baca juga: Pemprov-PLN bahas percepatan rasio elektrifikasi 100 persen Sulbar
Baca juga: Pemprov Sulbar daftarkan festival "Sandeq" di UNESCO
Pewarta: Amirullah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025