KLH terima pembayaran kerugian lingkungan Rp106 miliar pada awal tahun

5 hours ago 1
...Penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu akibat dari adanya kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dalam perkara yang ditangani KLH itu telah menyelesaikan perkara lebih dari 13 perkara yang sudah inkracht

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan 6 perusahaan sudah membayarkan kerugian lingkungan sebesar Rp106 miliar dari berbagai kasus terkait penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam periode awal tahun ini.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai total Rp107,4 miliar sepanjang Januari sampai 11 Maret 2025.

"Dari kerugian lingkungan hidup Rp106.975.301.240 Ini dibayarkan 6 perusahaan," kata Rizal

Dia menyebut bahwa pembayaran tersebut dilakukan lewat e-billing tidak melalui KLH dan langsung masuk ke kas negara.

Selain itu terdapat pula pembayaran kerugian masyarakat sebesar Rp460,9 juta yang langsung dibayarkan kepada 7 kelompok masyarakat yang terdampak akibat kasus sengketa lingkungan hidup.

"Deputi Gakkum ini kita punya beberapa yang kita sebut multidoors jadi selain sanksi administrasi kita bisa juga masuk lewat sengketa perdata yang seperti ini, ada ganti kepada negara dan yang terakhir adalah melalui tindak pidana," jelas Rizal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan mengatakan pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Salah satu pembayaran kerugian lingkungan terbesar berasal dari sebuah perusahaan di Sumatera Selatan, sementara pembayaran kerugian masyarakat terjadi di wilayah Riau dan Banten.

Baca juga: Gakkum KLH siap panggil 36 saksi terkait kasus KEK Lido

"Penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu akibat dari adanya kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dalam perkara yang ditangani KLH itu telah menyelesaikan perkara lebih dari 13 perkara yang sudah inkracht," demikian Dodi Kurniawan.

Baca juga: KLH akan proses hukum TPA swasta tanpa izin lingkungan

Baca juga: KLH akan terbitkan sanksi paksaan ke sejumlah usaha di Puncak

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |