Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melacak laporan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah.
"Lakukan tracing (pelacakan) mulai dari seperti apa bahan lokalnya, bagaimana penerimaan, penyiapan, pengelolaan, sampai distribusinya," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BGN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Netty menyampaikan laporan dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives CISDI tentang standardisasi penyediaan MBG, yang menyatakan hanya 17 persen makanan bergizi gratis memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
"Yang menjadi temuan CISDI juga, 45 persen menu yang disajikan adalah makanan ultra-proses, padahal justru kita ingin memberdayakan petani lokal dan mengenalkan pangan lokal," ujar dia.
CISDI juga memberikan beberapa catatan tentang kelayakan SPPG jika harus melayani 3.000-3.500 orang, padahal di Jepang misalnya, untuk makan bergizi gratis bagi siswa hanya melayani 500 orang.
Ia juga meminta BGN mengoptimalkan koordinasi dan pelibatan aktif kementerian/lembaga terkait untuk memastikan respons yang cepat dalam menangani kasus keracunan makanan dan mencegah penyebaran lebih lanjut.
Selain itu, Komisi IX juga menyarankan BGN terus berkoordinasi dengan BPOM RI guna memastikan setiap mitra yang terlibat dalam program MBG memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya tengah memperketat prosedur distribusi makanan untuk mencegah kasus keracunan MBG berulang.
"Sebagai langkah korektif dan preventif, BGN juga segera melakukan pengetatan terhadap prosedur distribusi makanan. Pertama, yakni pada protokol keamanan saat proses pengantaran dari dapur ke sekolah," katanya.
Prosedur pengetatan kedua, lanjutnya, pembatasan waktu maksimum pengantaran untuk menjaga kualitas makanan. Ketiga, memperketat mekanisme distribusi di sekolah, termasuk penyimpanan dan penyerahan kepada siswa.
Keempat, menetapkan batas toleransi waktu antara makanan diterima dan harus segera dikonsumsi. Kelima, menetapkan kewajiban uji organoleptik (tampilan, aroma, rasa, dan tekstur) terhadap makanan sebelum dibagikan.
Baca juga: Anggota DPR soroti penerapan MBG, perlu diperluas jangan di kota saja
Baca juga: Ini alasan BGN serap anggaran MBG baru 3 persen
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025