Kepala BGN sebut gaji pejabat struktural tunggu Perpres

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut penyaluran gaji pejabat struktural BGN masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sehingga serapannya masih rendah.

"Kalau (gaji) struktural menunggu Perpres, kan Perpres-nya sekarang sedang di Sekretariat Negara, jadi kita tunggu Perpres selesai," katanya ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dadan menjelaskan, dari anggaran BGN sebesar Rp71 triliun, hingga saat ini yang terserap baru sekitar Rp2,386 triliun atau kurang lebih 3,36 persen, yang difokuskan untuk membayar Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan.

"Jadi kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji, sehingga nanti pencairan di bidang pegawai ini akan lebih cepat setelah bulan depan," ucapnya.

Dadan juga mengemukakan, untuk mencapai target penerima MBG sebanyak 82,9 juta hingga akhir tahun 2025, BGN membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp50-100 triliun.

"Pak Presiden sudah berdiskusi dan mendapat jaminan dari Kementerian Keuangan terkait dengan tambahannya, kan tambahannya Rp100 triliun, tetapi dari simulasi kami, mungkin kami hanya membutuhkan tambahan Rp50 triliun saja," ujar dia.

Menurut dia, serapan anggaran Program MBG masih 3,36 persen karena tiga bulan pertama 2025 penerima manfaat hanya tiga juta orang dan setelah itu naik menjadi enam juta orang.

Demikian juga dengan sumber daya manusia di SPPG masih sedikit karena yang baru dididik hanya dua ribu orang dan yang sedang mengikuti pendidikan saat ini ada 30.000 orang.

"Sesuai dengan perencanaan bahwa penerima manfaat itu untuk tiga bulan pertama kan 3 juta, dan berikutnya dari mulai Mei, Juni, Juli, kami targetkan 6 juta. Mudah-mudahan itu bisa tercapai di akhir Mei atau awal Juni, sehingga penyerapannya akan meningkat," paparnya.

Dadan juga mengatakan, penyerapan anggaran di BGN identik dengan jumlah penerima manfaat, yang apabila penerima manfaat semakin besar, maka serapan anggarannya otomatis bertambah besar pula.

Baca juga: BGN latih penjamah makanan secara intensif cegah keracunan MBG
Baca juga: Komisi IX sarankan BGN buka kanal aduan resmi terkait Program MBG

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |