Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati bukti KUHAP-KUHP baru reformis

2 hours ago 2
Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa perkara penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri Laras Faizati merupakan bukti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan adalah aturan yang sangat reformis.

Di mengatakan KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati, kata dia, adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum.

"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Kepada Laras, dia berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.

Selain kasus Laras Faizati, dia mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Dia mengatakan, perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua, kata dia, adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang.

Selanjutnya, dia mengungkapkan perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara itu, Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa tanpa harus menjalani hukumannya atau bebas bersyarat.

Baca juga: Komisi minta Polri bebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan

Baca juga: Tim kuasa hukum Laras Faizati ajukan “restorative justice”

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |