KLH: PROPER dapat jadi pertimbangan terkait risiko keuangan perusahaan

3 months ago 21
Kami harapkan juga PROPER ini bisa digunakan, informasinya, bagi mitra-mitra usaha dari perusahaan tersebut, juga termasuk pihak perbankan,  termasuk pihak pasar modal

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dapat menjadi pertimbangan untuk kinerja perusahaan tidak hanya terkait risiko lingkungan tapi juga ekonomi.

Ditemui di sela-sela Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2025 di Jakarta, Senin, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani mengatakan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ingin PROPER menjadi instrumen pengendali eksternal dan digunakan hasil penilaiannya sebagai pertimbangan mitra perbankan dan investor perusahaan peserta.

"Kami harapkan juga PROPER ini bisa digunakan, informasinya, bagi mitra-mitra usaha dari perusahaan tersebut, juga termasuk pihak perbankan, termasuk pihak pasar modal. Jadi para investor, termasuk juga para pemberi pinjaman, bisa melihat apakah mereka bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang memang punya kinerja baik atau tidak," katanya.

Dia menjelaskan, ketaatan terkait aturan lingkungan hidup bisa menjadi indikator dari kinerja secara keseluruhan, mengingat risiko lingkungan memiliki kaitan erat dengan risiko keuangan.

Baca juga: KLH akan libatkan pemda untuk penilaian perusahaan dalam PROPER

Jika perusahaan memiliki kinerja terkait lingkungan hidup yang buruk maka akan menurunkan tingkat kepercayaan lembaga keuangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan suku bunga pinjaman karena risiko yang tinggi.

"Kemudian juga, perusahaan-perusahaan yang punya kinerja buruk itu juga punya risiko penegakan hukumnya tinggi. Kalau penegakan hukumnya tinggi, tentu akan berisiko bagi mereka," jelas Rasio.

Perusahaan yang memiliki kinerja buruk terkait implementasi aturan lingkungan hidup memiliki risiko penutupan, termasuk juga risiko biaya litigasi, biaya penegakan hukum yang sangat mahal. Terdapat pula risiko denda dan kompensasi ketika terjadi kerusakan lingkungan.

Menurut data KLH, jumlah perusahaan yang mengikuti PROPER mengalami peningkatan pada tahun ini. Dengan pada 2024 terdapat 4.495 perusahaan yang mengikuti PROPER, menjadi 5.476 perusahaan pada 2025.

Baca juga: KLH masih dalami potensi kerusakan akibat tambang di Raja Ampat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |