Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan sembilan usaha kegiatan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi yang berada di kawasan Puncak.
"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq usai peninjauan Desa Tugu Utara dan Pondok Pesantren Al Baros yang terdampak banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin.
Merespons banjir dan longsor di kawasan itu, Menteri Hanif telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Baca juga: Menteri LH tindak tegas pelanggar lingkungan penyebab longsor Puncak
Selain itu KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.
Dalam waktu dekat,akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Selain penegakan hukum, Menteri LH Hanif menekankan pentingnya langkah rehabilitasi kawasan rawan longsor, termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan.
"Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata seperti vegetasi pengikat tanah," kata Menteri LH Hanif.
Baca juga: KLH minta Jabar tinjau lagi RTRW hilangkan 1,4 juta ha kawasan lindung
Untuk mendukung kebijakan berbasis sains, KLH/BPLH akan melakukan kajian teknis terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, serta tingkat kerentanan kawasan Puncak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga diminta segera mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang ada.
Sebelumnya, banjir dan longsor kembali melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu, 5 Juli 2025, yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang. Peristiwa itu terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut.
Baca juga: Longsor ditangani, Jalur Puncak II sudah bisa dilalui kendaraan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.