Kepala BPOM: Mi dengan etilen oksida bukan ekspor resmi dari Indonesia

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan produk mi instan berasal dari Indonesia yang ditemukan mengandung etilen oksida melebihi ambang batas oleh otoritas Taiwan bukan produk ekspor resmi Indonesia.

"Harus saya klarifikasi bahwa menurut kami, kami sudah panggil (perwakilan) dari Indofood, bahwa itu bukan distribusi yang sifatnya ekspor dari Indonesia. Itu mungkin barang bawaan yang ada di sana," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan standar global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Pangan Dunia (WFA) mengizinkan batas maksimal penggunaan etilen oksida pada makanan paling banyak 0,1 miligram per kilogram (0,1mg/kg).

Adapun Indonesia, ujar dia, mengikuti standar global tersebut.

Ia juga menjelaskan beberapa negara lain bahkan ada yang memberi toleransi hingga 0,7 mg/kg.

"Nah, selama dia dibawa itu masih diperbolehkan etilen oksidanya. Tapi, ada beberapa negara khususnya ada dua negara yang saya tahu yang menginginkan nol (etilen oksida), salah satunya adalah Taiwan," ujarnya.

Kesimpulannya, katanya, yang ada di Taiwan itu sebetulnya bukan diperdagangkan akan tetapi dibawa oleh orang.

"Tapi apapun namanya, ini menjadi atensi kita, atensi Badan POM," kata Taruna.

Baca juga: BPOM-Taiwan koordinasi menindaklanjuti mi instan dengan etilen oksida

Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan produsen terkait dan otoritas Taiwan, untuk selanjutnya masuk tahap klarifikasi terkait dengan peredaran produk tersebut.

"Kalau memang seperti itu kan kita tidak bisa paksakan karena itu kan negaranya orang, yang jelas Badan POM tetap mengambil prinsip mengikuti standar yang ada," katanya.

Pemerintah Taiwan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) setempat melaporkan adanya temuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sebuah produk mi instan populer berasal dari Indonesia.

Kandungan dari etilen oksida itu dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh otorita. Berdasarkan standar yang ditetapkan di Taiwan, etilen oksida pada makanan maupun minuman tidak boleh lebih dari 0,1 mg/kg.

Baca juga: BPOM ajak masyarakat tak takut melapor jika temukan makanan berbahaya

Baca juga: BPOM libatkan multisektor awasi rantai pasok bahan baku terlarang

Baca juga: Barantin dan BPOM sinergi perkuat pengawasan pangan nasional

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |