Kemnaker wujudkan transparansi lewat pengawasan dan pengaduan digital

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Itjen Kemnaker) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan, yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan layanan pengawasan dan pengaduan berbasis digital.

Inspektur Jenderal Kemnaker Roni Dwi Susanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menegaskan pengawasan internal bukan hanya berfungsi sebagai deteksi dini, tetapi juga instrumen penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan Kemnaker.

"Pengawasan yang kuat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tata kelola di Kemnaker semakin profesional dan akuntabel," ujar Roni.

Lebih lanjut, saat ini Itjen Kemnaker bersama KPK, Kemenpan RB dan Ombudsman RI mengawal pengelolaan pengaduan di Kemnaker agar lebih transparan, responsif dan akuntabel.

Hal ini Roni sebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 342 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan yang ditetapkan pada 22 September 2025.

"Kepmen yang baru ini bertujuan memperkuat pengelolaan pengaduan. Seluruh laporan dari internal maupun masyarakat akan dikumpulkan dalam satu kanal, sehingga lebih mudah dipilah sesuai ranah dan kewenangannya," ujar dia.

Ia berharap Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU) yang dikembangkan oleh Itjen Kemnaker mampu memperkuat tata kelola pengaduan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kementerian.

"Kami ingin memastikan setiap pengaduan ditangani tepat sasaran serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi masukan terhadap kinerja Kemnaker," kata Roni.

Sementara itu, Inspektur II Itjen Kemnaker Nurhijab menekankan pihaknya terus mendorong penguatan instrumen pengawasan modern melalui digitalisasi pengelolaan laporan, integrasi kanal pengaduan, serta peningkatan kapasitas auditor internal.

Adapun SIMADU yang diakses melalui www.kemnaker.go.id. dengan portal Pusat Bantuan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan dengan mudah dan aman melalui tiga kanal utama.

Pertama, Helpdesk untuk pengaduan teknis terkait akses laman resmi Kemnaker.

Kedua, SPAN-LAPOR! untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan maupun berkadar pengawasan, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, pelanggaran disiplin ASN, keluhan layanan publik, hingga saran kebijakan.

Ketiga, Whistleblowing System (WBS Online) untuk laporan dugaan pelanggaran ASN Kemnaker, termasuk gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik.

Setiap laporan masyarakat pun akan ditangani secara profesional, dijamin kerahasiaannya, serta ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kemnaker wajibkan aturan WLPP bagi seluruh pemberi kerja pada 2026

Baca juga: Kemnaker catat 10,7 juta orang Indonesia mencari kerja per tahun

Baca juga: Menaker: Anggaran Program Magang Nasional sudah tersedia

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |