Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata memastikan akan selalu memfasilitasi para pelaku industri melalui berbagai kebijakan guna memperkuat ekosistem pariwisata Indonesia menjadi lebih kuat dan berdaya saing.
“Kami sampaikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, selalu memfasilitasi industri pariwisata melalui (sejumlah) kebijakan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menanggapi pernyataan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) melalui siaran pers pada Minggu (12/10), Widiyanti menjelaskan keterlibatan pelaku industri dan asosiasi kepariwisataan masih tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas soal ekosistem kepariwisataan.
Pada Bab VII Pasal 22 juga disebutkan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan pariwisata Indonesia.
Baca juga: Wamenpar tekankan kolaborasi wujudkan pariwisata berkelanjutan
Adanya perubahan ketiga dalam Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI dan dalam proses penyusunannya telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik.
Terkait dengan pernyataan GIPI soal pemerintah yang menikmati pendapatan negara tanpa membantu industri, Widiyanti membantah karena sudah terdapat beberapa aturan yang dibuat untuk memfasilitasi industri pariwisata.
Beberapa di antaranya yakni PPh 21 DTP untuk Pekerja di sektor terkait pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta, program magang lulusan perguruan tinggi selama 6 bulan, termasuk untuk lulusan baru (D1-D4 dan S1) yang akan bekerja di sektor pariwisata, diadakan anggaran pemasaran Kementerian Pariwisata yang digunakan untuk mempromosikan destinasi pariwisata dan memfasilitasi industri pariwisata dalam mempromosikan produk pariwisata.
Kebijakan lain yaitu Kementerian Pariwisata sudah memfasilitasi sertifikasi dan pelatihan berbasis kompetensi untuk tenaga kerja pariwisata, memberikan dukungan untuk meningkatkan promosi dan standar usaha pariwisata. Hal ini tercerminkan dalam berbagai kegiatan ataupun program Kementerian Pariwisata untuk industri pariwisata/pelaku usaha.
Baca juga: WITF 2025 dihadirkan untuk tingkatkan mobilitas wisatawan nusantara
Termasuk mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Himbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata yang bertujuan untuk menciptakan kondisi berusaha yang adil dan imbang lintas pelaku usaha pariwisata.
Menurutnya, koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata tetap dapat diatur secara lebih fleksibel melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor pariwisata.
Adanya pernyataan yang menyebut pemerintah mengambil usulan GIPI soal konsep pungutan dari wisatawan mancanegara, Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa konsep pungutan wisatawan mancanegara merupakan usulan DPR RI.
Sedangkan terkait dengan pembentukan tourism board, Kementerian Pariwisata sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPRI RI. Namun, disepakati untuk tidak mengatur pembentukan badan dan nomenklatur atau tugas fungsi badan baru, karena Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2009.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan soal konsep Badan Layanan Umum Pariwisata (BLU Pariwisata) dengan membuat pungutan dari wisatawan mancanegara, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dalam Pasal 1 Ayat 1 telah disebutkan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Aturan lebih lanjut mengenai BLU selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Nomor 129/PMK.05/2020.
Baca juga: Seabef dan WITF 2025 disebut ciptakan lapangan kerja dan perkuat UMKM
Baca juga: Pengesahan perubahan UU Kepariwisataan bangun ekosistem terintegrasi
Baca juga: Menpar tekankan 3 area kunci untuk tingkatkan wisata ramah Muslim
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.