Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Jakarta, Kamis (8/1), ia menuturkan musik dan lagu selama ini menjadi isu penting.
"Semoga bisa diselesaikan dengan membangun PDLM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) serta memudahkan dalam proses pengumpulan royalti dan lisensi. Harapannya, ini bisa jadi sumber data yang valid," ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun PDLM karena diperlukan strategi bersama dalam pengelolaan data tersebut.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan PDLM.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan PDLM dirancang sebagai basis data yang menyediakan informasi lengkap tentang lagu, pencipta, dan pemilik hak cipta yang dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, serta pihak yang melakukan penggunaan secara komersial.
Dikatakan bahwa sistem tersebut akan menjadi dasar bagi LMKN untuk menghitung dan menyalurkan royalti secara lebih adil, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dia mengusulkan setiap lagu dan musik yang telah dicatatkan akan dimasukkan ke dalam PDLM melalui proses pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, pengkajian, hingga penginformasian data.
Integrasi antara PDLM dan SILM nantinya diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan efektif bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.
“Sistem terintegrasi ini juga akan memudahkan verifikasi data untuk melindungi hak ekonomi pemilik karya serta menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa masukan serta tindak lanjut dalam memperbaiki sistem pengelolaan royalti, antara lain konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai tarif pencatatan ciptaan kompilasi.
LMKN juga mengusulkan pengelolaan atau pembangunan SILM dan PDLM disokong oleh pemerintah dan dibuatkan regulasi tersendiri terkait penerapan pengumpulan data lagu dan/atau musik.
Komisioner LMKN Noor Korompot merasa perlu disusun regulasi terkait penerapan pengumpulan data lagu dan/atau musik.
"Mungkin bisa diawali dengan membahas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 dan ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kementerian/ lembaga terkait,” ujar Noor.
Sebelumnya, Kemenkum telah meluncurkan PDLM versi terbaru pada Desember 2025 sebagai pengembangan dari versi sebelumnya yang sudah ada sejak November 2022.
Saat ini hingga Juni 2026, DJKI menargetkan pembentukan permenkum terkait pengumpulan data lagu dan/atau musik, yang dilanjutkan integrasi PDLM dengan SILM pada periode Juli-Desember 2026.
Baca juga: Menkum minta advokat terapkan KUHP-KUHAP baru dengan jaga kode etik
Baca juga: Menkum: Digitalisasi-inovasi strategi Kemenkum bangun Zona Integritas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































