Kemenhut dukung kolaborasi percepat usulan penetapan Hutan Adat

2 months ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung kolaborasi sebagai bagian dari upaya mempercepat penetapan Hutan Adat, termasuk 1,4 juta hektare yang telah diusulkan untuk ditetapkan.

Menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Selasa, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan, proses pengakuan Hutan Adat memerlukan kolaborasi para pihak, termasuk untuk penetapan usulan 95 unit seluas kurang lebih 1.477.197 hektare yang masuk ke Kemenhut.

"Sementara 1.300 data dari CSO (lembaga swadaya masyarakat/LSM) komunitas Masyarakat Hukum Adat yang lain masih perlu fasilitasi dari berbagai pihak terutama proses identifikasi dari pemerintah daerah," kata Prasetyo.

Dia memaparkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pertemuan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada 1 Juli lalu menyoroti bahwa kerja sama tersebut diperlukan, baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, serta dari masyarakat itu sendiri.

Kemenhut sendiri tengah memproses penetapan di 14 lokasi yang berada di wilayah Papua dan Kalimantan dengan total luas 50.984 hektare.

Wilayah yang tengah proses penetapan termasuk enam lokasi calon Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat Daya seluas kurang lebih 42.771 hektare dan di Kalimantan Barat terdapat empat lokasi calon Hutan Adat yang berada di Kabupaten Sanggau dengan luasan 7.031 hektare.

Untuk wilayah Kalimantan Timur, proses penetapan Hutan Adat berada di Kabupaten Kutai Barat yang tersebar di empat lokasi dengan luasan sekitar 1.182 hektare.

Sementara dalam Rapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah menyampaikan progres penetapan Hutan Adat pada periode Mei-Juni 2025 telah mencapai seluas 50.984 hektare.

"Total sejauh ini sudah ditetapkan 332.505 hektare kawasan sebagai Hutan Adat, yang bermanfaat bagi 82.791 kepala keluarga," katanya.

Baca juga: Kemenhut ungkap 14 lokasi tengah berproses untuk penetapan hutan adat
Baca juga: Kemenhut tetapkan hutan adat seluas 332.505 hektare

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |