Kemenekraf dorong BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja lepas ekraf

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mendorong kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja ekonomi kreatif ikut dalam program jaminan sosial dari negara untuk memberikan perlindungan yang inklusif bagi seluruh pelaku kreatif, termasuk pekerja lepas.

“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” ujar Wamenekraf Irene dalam keterangan pers yang diterima, Selasa.

Pertemuan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan bersama Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pelaku ekraf yang sejalan dengan salah satu misi Asta Ekraf yaitu penguatan Talenta Ekraf.

Baca juga: Menaker: Transformasi budaya K3 butuh waktu yang tak sebentar

Wamenekraf Irene Umar menambahkan bahwa Kemenekraf siap menjadi jembatan agar BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di lingkungan Kemenekraf.

“Kami akan persiapkan bentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” kata Irene.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, mengharapkan bahwa inisiatif ini dapat menjadi stimulan dan bukti negara hadir mendukung pejuang kreatif.

“Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan lindungi 4,5 juta tenaga kerja Jateng-DIY

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebutkan bahwa 26 juta pekerja yang terdaftar saat ini di sektor ekraf merupakan potensi yang besar. Ia juga mendorong adanya subsidi dari negara bagi pekerja lepas yang tidak mampu membayar.

Ia menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per orang setiap bulan, hanya mendaftar menggunakan NIK.

“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program yakni Paket 1 dengan iuran Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM) dan Paket 2 sebesar Rp36.800/bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).

Baca juga: Akademisi: Ojol & kurir perlu jaminan sosial, lindungi dari kemiskinan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sebut JKP lindungi pekerja korban PHK

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |