Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
"Dengan adanya aplikasi ini (Whistle Blowing System/WBS) dan kita kerja sama dengan LPSK, ini menjadi terjaga juga kerahasiaannya (pelapor), jadi sasaran seperti itu. Artinya apa? Negara hadir, melindungi warga negaranya, sehingga ada kebebasan,” ujar Inspektur Jenderal Kemendes PDT Teguh di Jakarta, Rabu.
Kerja sama antara Kemendes dan LPSK itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto dan Ketua LPSK Achmadi pada 23 Juli 2025 lalu.
Teguh menyampaikan bahwa keberadaan LPSK di desa bernilai penting karena saksi ataupun pelapor berpotensi menghadapi ancaman serius.
Baca juga: Mendes sebut aplikasi Jaga Desa pastikan dana desa tepat sasaran
"Itu kadang-kadang, bukan kadang lagi ya, saksi yang memang berpotensi untuk terganggu, berpotensi untuk diancam, berpotensi untuk keselamatannya terancam begitu. Ini secara cepat harus dilindungi,” kata dia.
Selain jaminan perlindungan, Teguh mengatakan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diterima oleh LPSK dan Kemendes PDT akan melalui proses verifikasi ketat.
“Tentu dianalisis dulu, bukan berarti laporannya sifatnya fitnah, sifatnya buruk, sifatnya mengada-ada, bisa dilanjut atau tidak, tapi dianalisis dulu,” kata dia.
Baca juga: Kemendes siapkan pendamping desa untuk dampingi Kopdes Merah Putih
Menurutnya, pelaporan yang benar dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem tata kelola Dana Desa akan diapresiasi.
“Semua pengaduan karena memang itu nyata-nyata itu benar, nyata-nyata bukan fitnah, nyata-nyata itu menunjukkan itikad yang baik untuk penyempurnaan sistem, itu mendapat apresiasi,” ujarnya.
Diketahui, tahun ini besaran Dana Desa mencapai Rp71 triliun. Dengan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang diluncurkan pula dalam penandatanganan kerja sama itu, Kemendes PDT berharap laporan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dapat ditangani lebih cepat dan aman.
Baca juga: Mendes: Dana desa bisa jadi dukungan pengembalian pinjaman Kopdes
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.