Satgas TPPO Kepri beri pemulihan trauma kepada 302 PMI deportasi 

2 hours ago 1

Batam (ANTARA) - Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau memberikan layanan pemulihan trauma kepada 302 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Batam.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas yang juga Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo mengatakan Gugus Tugas tidak hanya mendampingi kepulangan PMI tapi juga memberikan layanan pemeriksaan kesehatan serta pemulihan trauma atau luka bagi.

"Setiap PMI berhak mendapatkan perlakuan yang layak dan perlindungan yang manusiawi," kata Anom dalam keterangannya di Batam, Kamis.

Perwira tinggi Polri itu menjelaskan pemulangan 302 PMI deportasi menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya.

"Tugas kami tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih agar dapat kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat," kata Anom.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan orang maupun pekerja migran bermasalah.

Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri, kata dia, kedepannya berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat mekanisme pendataan dan pelayanan terpadu, serta memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban, dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil.

Adapun 302 PMI yang dipulangkan dari luar Malaysia akibat kasus ketenagakerjaan maupun indikasi perdagangan orang.

Setibanya di Batam, seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepri untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik setelah melalui perjalanan panjang.

Selain itu, tim Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri bersama HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Kepri memberikan pendampingan psikologis dan siraman rohani (trauma healing) guna membantu para PMI memulihkan semangat, kepercayaan diri, serta ketenangan batin setelah menghadapi situasi sulit di negara penempatan.

“Kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja harus terus kita lawan melalui sinergi dan tindakan nyata," ujar Anom.

Terpisah, Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto menyampaikan bahwa sebanyak 302 yang dideportasi dari Malaysia, terdiri atas 221 pria pria, 67 perempuan tujuh, enam anak perempuan dan delapan anak pria.

Menurut dia, pemulangan kali ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025, menandai lonjakan signifikan dalam jumlah deportasi yang dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia dan Pemerintah Indonesia.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi WNI yang menghadapi permasalahan keimigrasian," katanya.

Dia menjelaskan, dari total jumlah deportan ini, sebanyak 150 orang dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya dari Pemerintah Indonesia karena tergolong rentan. Selebihnya, sebanyak 150 orang dipulangkan dengan fasilitasi Program M, yaitu inisiatif strategis yang dirancang oleh Pemerintah Malaysia untuk pemulangan tahanan warga negara asing, khususnya WNI atau PMI yang tidak memiliki izin resmi di wilayah semenanjung Malaysia.

Pemulangan kali ini, lanjut dia, juga termasuk dua orang yang ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru dengan pembiayaan mandiri.

Adapun proses deportasi ini dilakukan melalui dua kapal dan pelabuhan yang berbeda di Johor yaitu pelabuhan Pasir Gudang dengan feri Alya Express 3 yang berangkat pada pukul 13.30 WS dan pelabuhan Stulang Laut dengan feri Citra Regency yang berangkat pukul 13.45 WS.

Sigit menambahkan, Pelabuhan Batam Center, Kepri menjadi pintu masuk bagi kepulangan para deportan tersebut. Mereka akan ditempatkan pada tempat penampungan P4MI Batam untuk proses pendataan, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Kami berpesan agar para deportasi tidak lagi masuk dan bekerja secara ilegal di Malaysia ataupun negara lain.

Disampaikan pula bahwa para deportan akan masuk dalam daftar blacklist imigrasi, sehingga tidak dapat kembali masuk dan bekerja di Malaysia.

Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, sejak periode Januari sampai dengan 13 November 2025, KJRI telah memfasilitasi deportasi 5.286 WNI/PMI.

Konjen RI juga menambahkan bahwa hingga akhir bulan November ini masih terdapat sebanyak 237 orang yang akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga: Kapolda: Waspada modus baru PMI ilegal lintas provinsi melalui Kepri

Baca juga: BP3MI Riau terima 44 PMI nonprosedural usai dideportasi Malaysia

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |