Dua ASN di Tanjungpinang dipecat akibat terlibat kasus narkoba

1 hour ago 2

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memecat dua Aparatur Sipil Negara karena terlibat kasus narkoba dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam pegawai lainnya.

"Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemkot menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah di Tanjungpinang, Kamis.

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat berinisial YW dan DAS. Sedangkan enam ASN lainnya yang disanksi hukuman disiplin berinisial NI, AA, FS, YS, AH dan AA.

Lalu, ada tiga ASN, yaitu VS, RI dan BFF, sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Mereka dihukum akibat melanggar jam kerja hingga tidak masuk kerja tanpa alasan.

Fatah menegaskan komitmen pemerintah kota (pemkot) untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Komitmen itu diwujudkan melalui langkah tegas terhadap sejumlah PNS yang terjerat kasus pidana maupun melanggar kedisiplinan.

Baca juga: Oknum ASN di Natuna yang diduga gunakan narkotika terancam dipecat

Baca juga: Terbukti pungli dan korupsi, ASN Kemenkumham Riau segera dipecat

Fatah menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai pembelajaran agar ASN lain supaya tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bekerja.

“Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Fatah mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja ASN dan melaporkan bila ada pelanggaran di lingkungan kerja pemerintah. Pengawasan kinerja ASN Pemkot Tanjungpinang dilakukan secara berkala.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. "Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” katanya.

Pewarta: Ogen
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |