Kurir 22 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati

1 hour ago 1

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap Hendrik (42), terdakwa kurir 22 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik dengan pidana mati,” ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Baca juga: Pengendali kurir ganja jaringan Medan-Jakarta dari dalam lapas

Hakim Ketua Eti Astuti menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/11), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” tutur dia.

Kasus ini bermula pada Minggu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB ketika empat anggota Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di depan supermarket Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga: Polisi tangkap kurir dan pengedar ganja 13,37 kg di Jaksel

Sekitar pukul 14.00 WIB, menurut JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan sebelumnya, petugas melihat terdakwa Hendrik mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan plastik.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Dari hasil interogasi, terdakwa Hendrik mengaku barang tersebut miliknya dan akan diantar ke Jalan Gatot Subroto Medan atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi (masih dalam penyelidikan).

“Polisi sempat mencari Joko namun tidak ditemukan. Terdakwa Hendrik bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |