Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengamanan aset lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di lingkungan RW 03 dan 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol DKI Jakarta, Daniel Soalon menyebut, pengamanan aset dimulai dengan peninjuan bersama Pemkot Jakbar.
"Ada dua sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 Rawa Buaya, seluas 4.180 meter persegi. Dua lahan itu yang ditinjau," kata Daniel di Jakarta, Kamis.
Hasil peninjauan, lanjut Daniel, akan disampaikan kepada pemohon (Kemenkeu) agar dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran pengembalian batas-batas tanah.
"Atas dasar itu, kita akan melakukan pendataan secara objektif, mana-mana batasnya, mana-mana saja warga yang terdampak," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan penertiban yang diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
"Tahapannya, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3 (surat perintah bongkar)," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, peninjauan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi atas surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S1084/LMAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Surat itu perihal permohonan bantuan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Peninjauan dilakukan untuk mengecek batas-batas lokasi tanah milik Kementerian Keuangan yang berada di RW 03 dan 04 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng," tutur dia.
Adapun Yudi Hariyanto, bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengatakan, pihaknya telah meninjau lokasi lahan aset Kementerian Keuangan.
"Sesuai dua sertifikat bidang tanah, kami melihat masih ada tanda-tanda batas lahan aset Kementerian Keuangan berupa empat plang dan sejumlah patok pembatas," pungkasnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































