Kejati Bengkulu sita SPBU milik tersangka dugaan korupsi tambang

2 hours ago 2

Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menyita tanah dan bangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik salah satu tersangka dugaan korupsi tambang.

"Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan," kata Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol di Bengkulu, Jumat.

Wenharnol mengatakan pemasangan tanda penyitaan tersebut sudah berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan aset dari para tersangka dugaan korupsi tambang itu sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset milik tersangka bos tambang Sakya Hussy yang juga merupakan anak dari tersangka Utama Bebby Hussy, aset yang disita berada di Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga telah menyita uang senilai Rp103.36 miliar dalam kasus dugaan korupsi tambang di Provinsi Bengkulu.

"Uang ini adalah uang yang kami sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining. Dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan yen Jepang," kata Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Kasus dicatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu.

Andri Kurniawan menyebutkan uang disita dari berbagai akun rekening bank kemudian juga terdapat dalam bentuk uang tunai yang disita langsung dari tangan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan bos tambang batu bara tersangka kasus TPPU

Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka perintangan korupsi tambang

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |