Kejagung limpahkan berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur, Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap Rudi Suparmono selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Setelah pelimpahan ini, kata dia, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang dari Pengadilan Tipikor.

“JPU akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” imbuhnya.

Adapun sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah melimpahkan berkas dan tersangka Rudi Suparmono kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025.

Diketahui, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers pada 14 Januari 2025 menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, terdakwa Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA, terdakwa Zarof Ricar (ZR), untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Lalu, pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya.

Pada hari yang sama, Lisa datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim tersebut saat ini telah divonis 9–12 tahun penjara.

Pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa Rahmat.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lebih jauh, Qohar menjelaskan bahwa Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang senilai 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa Lisa Rahmat.

Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung sudah limpahkan tersangka Rudi Suparmono ke Kejari Jakpus

Baca juga: Kronologi kasus suap mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Baca juga: Kejagung telusuri sumber uang disita dari eks Ketua PN Surabaya

Baca juga: Kejagung sita uang Rp21 miliar di rumah eks Ketua PN Surabaya

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |