Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.
Risnandar dituntut terkait dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) serta pungutan liar terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar.
“Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua,” kata JPU
Meyer Volmer Simanjuntak saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.
Jaksa menuntut pidana tambahan bagi Risnandar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Selain Risnandar, terdakwa Novin Karmila yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Indra Pomi untuk membayar uang pengganti Rp3,1 miliar," papar JPU pada perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2024.
Baca juga: KPK: Korupsi Pj Walikota Pekanbaru bermodus bayar utang
Baca juga: KPK sita uang Rp1,5 miliar dalam penggeledahan di Pekanbaru
Baca juga: Ini harta kekayaan Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru
Baca juga: Profil Risnandar Mahiwa, Pj Walikota Pekanbaru yang terkena OTT KPK
Baca juga: KPK sita uang tunai Rp6,8 Miliar dalam OTT Risnandar Mahiwa
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.