Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah terjadi pada Selasa (8/7) dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, mulai dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejaksaan Agung hingga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
1. MK putuskan sengketa hasil PSU Kota Palopo tak dapat diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tidak dapat diterima karena dalil-dalil permohonan tidak dapat dibuktikan dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Selengkapnya baca di sini.
2. Kejagung kembali panggil Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook
Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022.
Selengkapnya baca di sini.
3. KAI Purwokerto: Pelaku pelemparan batu ke kereta api dapat dipidana
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP.
Selengkapnya baca di sini.
4. Majelis Hakim: Eks jaksa Kejari Jakbar rugikan korban Rp17,8 miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perbuatan penilapan uang mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya telah merugikan korban senilai Rp17,8 miliar.
Selengkapnya baca di sini.
5. KPK ungkap tersangka kasus Pemkab Lamongan berjumlah empat orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019, berjumlah empat orang
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.