Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum kemarin (19/8) menjadi sorotan, di antaranya perkembangan kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), dan narkoba jenis baru yang perlu diwaspadai peredaran dan penyalahgunaannya.
Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:
1. BNN: Narkoba jenis baru NPS jadi tantangan bagi penegak hukum RI
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS) menjadi salah satu tantangan bagi penegak hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan bilateral dengan Kementerian Keamanan Publik Republik Sosialis Vietnam secara daring pada Kamis (14/8), Kasubdit Kerja Sama Regional dan Internasional BNN RI Muhamad Irham Anwar menjelaskan kemunculan NPS yang belum diatur secara spesifik menambah kompleksitas dalam penegakan hukum.
Selengkapnya baca di sini.
2. Dua WNA Ukraina ungkap pihak ketiga pabrik narkoba di Badung-Bali
Dua WNA Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod mengungkap pihak ketiga yang menjadi otak di balik pabrik narkoba Sunny Village di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dimana kedua saudara kembar tersebut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Ryan dalam perkara atas nama terdakwa Roman Nazarenko.
Selengkapnya baca di sini.
3. HUT Ke-80, MA luncurkan Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama
Mahkamah Agung (MA) dalam momentum hari ulang tahunya ke-80 meluncurkan aplikasi layanan penyusunan majelis hakim secara daring bernama Smart Majelis untuk diterapkan di lingkungan pengadilan tingkat pertama.
Ketua MA Sunarto dalam acara Peringatan HUT Ke-80 MA RI di Jakarta, Selasa, mengatakan Smart Majelis Tingkat Pertama ini merupakan kelanjutan dari aplikasi serupa yang telah diterapkan untuk penyusunan majelis hakim agung di tingkat MA.
Selengkapnya baca di sini.
4. KPK nilai negara rugi Rp200 miliar di kasus pengangkutan bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai negara rugi Rp200 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
5. Pemerintah sepakat finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
Pemerintah Indonesia bersepakat untuk memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, mengingat kebutuhan mendesak karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat.
“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.