Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) berhasil mengungkap jaringan pembalakan liar di kawasan hutan Keban Miri, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyatakan menetapkan tersangka H sebagai penanggung jawab mobilisasi kayu ilegal dan MS sebagai pengendali lapangan sekaligus pemilik kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Keban Miri, Kelompok Hutan Batulanteh
"Kami memandang kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi juga bagian dari jaringan kriminal kehutanan yang harus diputus sampai ke akarnya. Mandat kami jelas: menegakkan hukum secara tegas, berbasis bukti, dan berorientasi pada efek jera," kata Aswin.
"Penindakan tidak berhenti di lapangan, kami akan menelusuri aliran kayu, aliran uang, dan pihak yang berada di balik operasi ilegal ini," ujarnya.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Keban Miri.
Baca juga: Kememhut ungkap ribuan kayu olahan pembalakan liar di TN Meru Betiri
Menindaklanjuti laporan tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan KPH Batulanteh, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Jabalnusra, dan personel TNI Kodim 1607/Sumbawa yang pada Jumat (8/8) berhasil mengamankan sebuah truk yang dikendalikan H di pertigaan Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes. Truk tersebut memuat 140 batang kayu ketimis dan 18 batang kayu jati yang disamarkan dengan tumpukan karung berisi gabah.
Pemeriksaan terhadap H dan sejumlah saksi mengungkap bahwa kayu tersebut ditebang pada Februari dan Mei 2025 menggunakan gergaji mesin tanpa dokumen sah. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keberadaan KS sebagai pemilik hasil kayu ilegal tersebut.
Keduanya terancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Aswin menyatakan bahwa pembalakan liar tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga kerugian jauh lebih besar, seperti terganggunya fungsi ekologis hutan, penurunan kualitas sumber air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Baca juga: Kemenhut pastikan penguatan penertiban untuk pulihkan TN Tesso Nilo
"Seluruh potensi kerugian tersebut pada akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat," kata Aswin Bangun.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.