Esensi pengelolaan rekening dormant untuk ekonomi yang berkeadilan

3 months ago 18
Pemerintah tidak perlu ragu untuk menjadikan rekening dormant sebagai bagian dari agenda transformasi fiskal nasional, selama tata kelolanya dilakukan dengan akuntabilitas tinggi dan menjunjung tinggi hak-hak sipil

Jakarta (ANTARA) - Rekening dormant atau rekening tidak aktif telah lama menjadi bagian dari lanskap keuangan Indonesia. Istilah ini merujuk pada rekening bank yang tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama 6 hingga 12 bulan.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening dormant mencapai jutaan entitas dengan total dana mengendap triliunan rupiah.

Dalam konteks ekonomi nasional, rekening dormant bukanlah sekadar masalah teknis perbankan. Ia mencerminkan sisi lain dari inklusi keuangan yang stagnan, akuntabilitas keuangan publik yang belum optimal, dan tantangan dalam mewujudkan ekosistem keuangan yang berkeadilan.

Dana-dana mengendap tanpa kejelasan penggunaan atau kepemilikan aktif itu justru menciptakan potensi inefisiensi sistemik.

Kasus terbaru yang mencuat pada pertengahan 2025 menjadi sorotan publik ketika ditemukan ribuan rekening dormant atas nama instansi pemerintah, termasuk kementerian dan lembaga daerah, yang tidak pernah digunakan selama bertahun-tahun, tapi tetap menyimpan dana publik dalam jumlah signifikan.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan dukungan OJK serta BPK, sedang melakukan audit menyeluruh terhadap rekening-rekening tersebut, sebagian di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif karena kehilangan data awal atau perubahan pejabat penanggung jawab.

Temuan ini memperkuat urgensi pembenahan tata kelola rekening dormant, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga dalam kerangka akuntabilitas publik dan efisiensi fiskal.

Di sisi lain, jika dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, rekening dormant bisa menjadi instrumen strategis untuk mendukung pembangunan yang inklusif.

Praktik pada beberapa negara, seperti Korea Selatan dan Jepang, menunjukkan esensi pemanfaatan dana dormant melalui kebijakan redistribusi terbatas untuk mendanai program sosial, UMKM, atau proyek ekonomi hijau dengan mekanisme audit ketat dan pelaporan publik secara berkala.

Baca juga: BPKN minta PPATK tinjau ulang kebijakan blokir rekening "dormant"

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |