Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menandatangani nota kesepakatan terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Ini tugas kita, pemerintah untuk memberikan layanan perlindungan kepada warga dan masyarakat di Jakarta. Dengan adanya sinergi antara Pemprov Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Jakarta. Semoga niat baik kita dapat terwujud," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali di Jakarta, Kamis.
Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan harus terus dilakukan
Adapun Nota Kesepakatan tersebut mencakup beberapa aspek utama, yaitu sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak; serta peningkatan kepatuhan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja guna memastikan implementasi program berjalan optimal.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, rapat bersama ini merupakan tindak lanjut percepatan universal "coverage" (cakupan) jaminan sosial tenaga kerja untuk mewujudkan masyarakat Jakarta yang lebih sejahtera.
Deny meyakini upaya perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta 2025 dapat tercapai dengan baik.
"Kita optimistis dapat mencapai target yang ditetapkan," ujar Deny.
Baca juga: Pengamat minta Disnaker DKI tingkatkan pengawasan perusahaan
Saat ini, lanjut dia, sebanyak 508 ribu tenaga kerja sektor penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) NIK DKI Jakarta perlu dilakukan sosialisasi pentingnya Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum dengan bentuk Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) guna meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk mengikuti dan mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan di wilayah Jakarta.
“Kita bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mendorong tercapainya perluasan cakupan di Provinsi DKI Jakarta. Harapannya, seluruh tenaga kerja di Jakarta dapat terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Hari.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Marulina Dewi, mengatakan pihaknya mendukung adanya kolaborasi antara Pemprov DKI dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami siap berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia, serta meningkatkan kesadaran khususnya sektor pekerja informal di Jakarta," kata Dewi.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025