Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pembahasan Rancangan Undang-Undan Narkotika dan Psikotropika harus segera diselesaikan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.
Dalam kegiatan pengumpulan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan RUU Narkotika dan Psikotropika di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9), Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto mengatakan paradigma penanganan narkotika harus represif terhadap sindikat jaringan, namun humanis melalui rehabilitasi bagi penyalahguna.
"BNN tetap berupaya maksimal dengan menyusun naskah akademik dan terlibat dalam pembahasan, meski sejak awal belum sepenuhnya dilibatkan," ujar Agus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan tersebut, ia menyoroti beberapa isu penting, seperti penyesuaian pasal-pasal dengan KUHP dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengaturan narkotika jenis baru alias New Psychoactive Substances (NPS) yang belum tercakup, serta perbaikan implementasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sigid Suseno mengatakan bisnis narkotika sangat menjanjikan sehingga memerlukan reformulasi norma hukum, khususnya terkait urgensi penggabungan UU Narkotika dan Psikotropika.
Dia turut menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi, reformulasi tindak pidana, serta antisipasi terhadap munculnya narkotika jenis baru.
Di sisi lain, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Halila Rama Purnama menyoroti adanya peningkatan laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika dari BNN dan Polda, maraknya peredaran narkotika melalui e-commerce, serta lemahnya pemahaman penyidik terhadap mekanisme penanganan tindak pidana narkotika.
Oleh karena itu, ia berpendapat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Bea Cukai, sangat penting untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkotika.
Dari kegiatan tersebut, juga muncul sejumlah tanggapan, antara lain perlunya pemisahan penanganan pengguna dan bandar, kewajiban standar rehabilitasi dengan akreditasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pelacakan aset bandar narkotika untuk dimiskinkan.
Demi transparansi informasi, seluruh hasil diskusi akan dilaporkan Direktorat Hukum BNN kepada Kepala BNN sebagai bahan penyempurnaan RUU Narkotika dan Psikotropika sekaligus untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait RUU Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan audiensi menghadirkan pula perwakilan BNNK se-Jawa Barat, Ditnarkoba Polda Jabar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, advokat, serta jajaran Direktorat Hukum BNN.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.