BNN hentikan peredaran belanja narkotika masyarakat Rp1 triliun

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Desk Pemberantasan Narkoba telah menghentikan peredaran uang untuk belanja narkotika oleh masyarakat lebih kurang sebesar Rp1 triliun dan mencegah 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkotika.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyampaikan penghentian peredaran uang belanja narkotika tersebut sebagai dampak penyitaan 1,2 ton barang bukti narkotika dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 37 orang tersangka selama Februari 2025.

"Ini sebagai bentuk hasil kebijakan, strategi kolaborasi, dan penguatan intelijen," ujar Marthinus pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Ia merinci sebanyak 1,2 ton barang bukti narkotika yang disita itu meliputi 894,3 kilogram ganja, 201,2 kilogram sabu, serta 303.188 butir pil ekstasi.

Selain itu, nilai aset yang berhasil diungkap dari kasus tersebut dan berhasil disita BNN tercatat sejumlah Rp25,48 miliar.

Baca juga: BNN tetapkan 10 wilayah prioritas pengawasan penyelundupan narkoba

Ia menjelaskan kasus narkoba yang diungkap pada periode itu melibatkan jaringan yang saling terhubung antarnegara, antarpulau, maupun antarprovinsi.

"Beberapa jaringan yang berhasil terungkap adalah jaringan Malaysia-Aceh, jaringan Malaysia-Medan, jaringan Malaysia-Kalimantan Barat, jaringan Aceh-Medan-Jambi dan Pulau Jawa, jaringan Balikpapan-Samarinda dan Pulau Jawa, serta jaringan Mojokerto-Madura, " ucapnya.

Kepala BNN mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan jaringan narkoba tersebut, yakni dengan towing (pengangkut) mobil mewah hingga modifikasi tangki bahan bakar minyak (BBM) mobil mewah.

Baca juga: BNN: RUU Narkotika harus jelas atur kewenangan dan peran kelembagaan

Adapun Desk Pemberantasan Narkoba merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga untuk mendukung atensi khusus Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.

Desk Pemberantasan Narkoba melibatkan 24 kementerian/lembaga yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Dalam desk tersebut, ia menambahkan unsur BNN terlibat menjadi anggota pengarah dan pengendali serta anggota satuan tugas (satgas), yakni satgas intelijen, satgas pencegahan, satgas rehabilitasi, satgas penegakan hukum, satgas tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta satgas media dan ruang siber.

Sebagai salah satu anggota pengarah dan pengendali Desk Pemberantasan Narkoba bersama Kemenko Polkam, BNN melaksanakan beberapa tugas, yakni memberikan arahan dan petunjuk umum untuk kelancaran tugas Desk Pemberantasan Narkoba serta memimpin dan memberikan arahan rapat koordinasi antara kementerian dan lembaga.

Kemudian, mengendalikan pelaksanaan tugas seluruh unsur keanggotaan yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta memberikan rekomendasi untuk penyelesaian dan pengelolaan permasalahan pemberantasan narkoba kepada kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: BNN RI tegaskan terus teliti ganja dan kratom

Baca juga: BNN-Pindad perkuat sinergi penanggulangan narkoba lewat teknologi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |