Bawaslu Maluku: MK tolak permohonan PHPU oleh Amus-Hamsah

3 hours ago 4

Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Amus Besan-Hamsah Buton.

"Putusan nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidangnya, hari ini (5/5). Intinya, MK menolak permohonan pemohon. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) KPU Buru Selatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) dinyatakan sah itu tetap berlaku,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin.

Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil pemilu di Kabupaten Buru Selatan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya sempat diwarnai sengketa dan pelaksanaan PSU serta PSSU di sejumlah TPS.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalilnya.

Baca juga: KPU Maluku optimis menang dalam sidang sengketa Pilkada Buru di MK

Permohonan yang diajukan meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap.

Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).

Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan. Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali.

Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.

Baca juga: Komisi II DPR minta pembakaran kantor KPU Buru diusut tuntas

Sementara Ketua KPU Buru Walid Aziz mengatakan, dengan ditolaknya permohonan hasil PSU oleh Mahkamah Konstitusi, dengan demikian, KPU Kabupaten Buru akan segera menetapkan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil terpilih.

“Sesuai ketentuan, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Walid.

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.

Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pewarta: Winda Herman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |