- Senin, 5 Mei 2025 19:46 WIB
ANTARA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kompensasi sebagai penggantian kerugian atas lahan pertanian warga Desa Kebon Kongok Lombok Barat yang rusak akibat tercemar limbah sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk sementara, TPA sampah seluas 1,5 hektar tersebut dibatasi pada pasokan 150 ton hingga 200 ton per hari. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pencemaran kembali setiap hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
(Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Komentar
Berita Terkait
Apa itu mikroplastik dan cara kurangi paparannya
- 24 April 2025
Cara hindari mikroplastik pada makanan sehari-hari
- 24 April 2025
Peringatan untuk melindungi rumah bersama di Hari Bumi
- 22 April 2025
Video Terkait
Menteri LH segel area penimbunan limbah pabrik kertas di Banten
- 8 November 2024
Selamatkan sungai dari mikroplastik bagian 3
- 20 Mei 2024
DLH Ngawi tutup pabrik tahu tak berizin
- 29 April 2024
Cerobong rusak, DLH Ngawi hentikan operasional pabrik arang
- 24 Oktober 2023
Rusak lingkungan, warga tutup paksa tambang pasir ilegal di Batam
- 6 September 2023
Pertamina Papua luncurkan aplikasi deteksi pencemaran lingkungan
- 27 Februari 2023
Penutupan pabrik karet pengaruhi kualitas air sungai di Padang
- 30 Januari 2023
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.