Baleg buka peluang pembahasan RUU Perampasan Aset bergulir tahun ini

3 hours ago 3
Apakah RUU Perampasan Aset kelak bertabrakan atau tidak dengan UU TPPU yang di dalamnya termaktub pula aturan tentang perampasan aset?

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset bergulir tahun ini.

"Saya kira tahun ini karena kemarin 'kan jelas 'kan arahan Bapak Presiden kemarin. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu," kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Meski demikian, dia menyebut sampai dengan saat ini Baleg DPR RI belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU tersebut.

"Belum. Kalau itu belum ada (penugasan), kami menunggu. Walaupun kami juga memasukkannya dalam prolegnas prioritas, tetapi belum ada penugasan, 'kan itu 'kan ditugaskan lagi. Kami sedang merancang naskah akademiknya, termasuk juga RUU-nya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas jangka menengah untuk dilakukan pembahasan.

"Masuk dalam jangka menengah sebagai prioritas menengah yang diinisiasi oleh Pemerintah, seperti itu," kata Bob.

Bob mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk memutakhirkan muatan materi dalam RUU Perampasan Aset sebab Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi atas RUU tersebut.

"Bilamana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kami coba lakukan satu proses. Kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali," ucapnya.

Pemutakhiran muatan materi RUU Perampasan Aset, kata dia, diperlukan agar aturan yang dimuat dalam RUU itu nantinya tidak berbenturan dengan aturan hukum lainnya.

Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu RKUHAP rampung

Baca juga: Kejagung dukung komitmen Presiden segera bahas RUU Perampasan Aset

"Publik harus tahu bahwa judulnya (RUU) Perampasan Aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum? Ini yang sebenarnya menurut saya, menurut kami di Baleg, yang paling penting harus dibahas, seperti itu," katanya.

Misalnya, lanjut dia, apakah RUU Perampasan Aset kelak bertabrakan atau tidak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di dalamnya termaktub pula aturan tentang perampasan aset?

"Apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana? Nah, (muatan materi) ini yang harus diperbaiki kembali karena masih ada Undang-Undang TPPU, dan Undang-Undang TPPU juga mengandung perampasan aset seperti itu," tuturnya.

Ia lantas menekankan bahwa yang perlu menjadi fokus dari RUU Perampasan Aset nantinya ialah bagaimana membuat aturan terkait dengan sanksi perampasan aset bagi seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Menurut dia, kalau berbicara perampasan aset itu, lebih pada adanya kerugian negara yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi badan hukum.

"Maka, efeknya ketika apa yang dilakukan itu (aturan sanksi) haruslah dilakukan satu proses untuk menimbulkan atau melahirkan keadilan, yaitu penyitaan atau perampasan aset," ucapnya.

Dia lantas berkata, "Jangan nanti ketika lahir (Undang-Undang) Perampasan Aset kemudian itu diasumsikan atau dipergunakan untuk kepentingan hukum lainnya, seperti di luar hukum pidana, terutama pidana tipikor (tindak pidana korupsi) dan pidana korupsi."

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.

Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |