Bebas bersyarat, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana wajib lapor hingga 2027

2 hours ago 2

Kota Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat menyatakan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana masih harus menjalani wajib lapor hingga Oktober 2027, meskipun sudah mengantongi status bebas bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan Yana Mulyana resmi bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.

"Namun, dia masih harus menjalani masa percobaan yang berakhir pada 17 Oktober 2027," kata Kusnali di Bandung, Senin.

Dengan demikian, Yana Mulyana diwajibkan melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Menurut Kusnali, mekanisme wajib lapor ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar klien dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah pengulangan tindak pidana, serta membekali dengan bimbingan moral dan mental untuk hidup mandiri.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Humas Lapas Kelas I Sukamiskin Yaman Nuryaman membenarkan bahwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Yaman saat dikonfirmasi.

Mengenai perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusan-nya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca juga: KPK periksa pejabat Pemkot Bandung soal aliran dana Yana Mulyana

Baca juga: Mantan wali kota Bandung divonis empat tahun penjara terkait suap CCTV

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |