Yogyakarta (ANTARA) - Bea Cukai bersama Polda DIY menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9,5 kilogram yang disamarkan dalam tisu basah di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Imik Eko Putro saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa, mengatakan dalam operasi itu petugas meringkus dua kurir jaringan Malaysia-Indonesia.
"Penindakan ini menjadi catatan sejarah karena merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada 2020," kata Imik.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (22/6), dua tersangka yang diringkus berinisial AP (27), warga Indonesia asal Pringsewu, Lampung, dan MNF (29), warga negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
Menurut Imik, Bea Cukai mencurigai AP yang baru tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Air Asia AK346 sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat koper milik AP diperiksa menggunakan mesin x-ray, pelacakan anjing K9, serta uji narkotest, ditemukan sepuluh bungkus tisu basah bermerek yang positif mengandung sabu cair dengan berat bruto total 9.540,8 gram.
Berdasarkan interogasi awal terhadap AP, kata dia, diketahui bahwa koper tersebut bakal diserahkan kepada seseorang di area penjemputan. Informasi itu diperkuat oleh pesan yang masuk ke ponsel AP dari seseorang berinisial P yang diduga sebagai pengendali jaringan asal Malaysia.
"Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Aviation Security Bandara YIA untuk melakukan 'controlled delivery'," ujar Imik.
Petugas lalu mengarahkan AP menemui sosok yang disebut penjemput di lobi kedatangan. Sekitar pukul 12.45 WIB, pria berinisial MNF yang telah menunggu di lokasi langsung diamankan oleh tim gabungan Bea Cukai, Polda DIY, dan Avsec.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto menyebut MNF dan AP menumpang pesawat yang sama dari Kuala Lumpur, akan tetapi keduanya tidak saling mengenal.
MNF diketahui duduk berseberangan dengan AP dan berperan sebagai pemantau pengiriman.
"Keduanya dikendalikan oleh seseorang berinisial P, warga negara Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang. Ini adalah sindikat narkotika lintas negara yang terorganisir," kata Roedy.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu koper berisi 25 baju bayi, 10 baju dewasa, dan 10 bungkus tisu basah yang masing-masing berisi 100 lembar.
Roedy berujar hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tisu basah membuktikan seluruhnya mengandung methamphetamine yang larut dalam cairan tisu, sehingga berat tidak bisa dipisahkan secara netto.
"Dari informasi laboratorium forensik, modus seperti ini baru, dan belum pernah ditemukan di kasus lain," ucap dia.
Selain itu, petugas juga menyita ponsel, paspor, boarding pass, kartu ATM, dan tas selempang dari masing-masing tersangka.
Hingga saat penangkapan, menurut Roedy, para tersangka belum mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pengendali jaringan di Malaysia terkait tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut.
"Keduanya belum ada instruksi lebih lanjut barang ini akan dikemanakan. Jadi, barang ini belum sempat diedarkan," ujar Roedy.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda DIY, kata Roedy, akan terus mendalami kasus tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.
Imik Eko Putro mengklaim keberhasilan pengungkapan kasus itu menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkoba.
"Kalau satu gram dikonsumsi oleh empat orang, maka dari hitungan kami ada lebih dari 32 ribu orang yang terselamatkan," tutur Imik.
Baca juga: KPPBC Kudus-Jateng selamatkan potensi kerugian negara Rp9,53 miliar
Baca juga: Tersembunyi di Barang Pekerja Migran, 12 Kilogram Sabu Ditemukan Petugas Bea Cukai dan Polda Jateng
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.