Anggota DPR desak perbaiki sistem perlindungan cegah "child grooming"

3 hours ago 2
...Saya yakin banyak kasus-kasus serupa terjadi di tengah masyarakat kita

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) agar memperbaiki sistem perlindungan bagi perempuan dan anak demi mencegah dan memberantas kasus "child grooming".

Menurut Ina, kasus child grooming yang pernah menimpa aktris Aurelie Moeremans dan tengah viral saat ini memperlihatkan jika negara belum hadir melindungi perempuan-anak sehingga diperlukan perbaikan sistem perlindungan.

"Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?" kata dia di Jakarta, Kamis.

Diketahui, belakangan ini ramai diberitakan mengenai pengalaman traumatis aktris sekaligus penulis Aurelie Moeremans yang pernah menjadi korban child grooming. Ia membagikan pengalamannya tersebut melalui tulisan dan buku memoar bertajuk "Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth".

Child grooming merupakan istilah untuk perbuatan manipulatif yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja dengan tujuan membangun kepercayaan dan mengendalikan mereka, biasanya untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.

Baca juga: KPAI: Selama 2025, terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak

Lebih lanjut, Ina menyampaikan bahwa perbaikan sistem itu dapat dimulai dari penguatan regulasi dan kebijakan, pembangunan pusat layanan terpadu di daerah-daerah, pencegahan dan edukasi, penguatan kapasitas aparat dan tenaga pelayanan, pendampingan dan rehabilitasi korban, dan monitoring data dan evaluasi evaluasi.

Kemudian, ia juga meminta KPPA berkolaborasi dengan institusi atau lembaga lain, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika menerima aduan dari masyarakat.

"Penanganan korban grooming ini juga penting, mulai dari penanganan laporan, pendampingan psikologis, sampai pemulihan jangka panjang," kata dia.

Legislator dari Dapil III Jawa Timur itu menambahkan KPPA dan KPAI juga harus mengaudit, mengevaluasi kasus-kasus lama yang mandek atau mengangkat kasus-kasus yang tidak mendapatkan penanganan serius, seperti kasus yang dialami Aurelie Moeremans.

"Saya yakin banyak kasus-kasus serupa terjadi di tengah masyarakat kita," ujar dia.

Baca juga: Menkomdigi: Orang tua berperan lindungi anak dari kejahatan digital

Baca juga: Pemerintah diminta sediakan layanan pendampingan mudah diakses anak

Baca juga: Edukasi masyarakat soal child grooming, The Broken String diapresiasi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |