Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta pengolahan temuan gas oleh Mubadala Energy di South Andaman Aceh diproses di daratan yakni di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
"Bagaimana hilirisasinya, dalam hal ini Gubernur Aceh menyampaikan kepada saya agar Aceh jangan menjadi penonton di saat adanya temuan raksasa gas di wilayah Aceh," kata Kepala BPMA Nasri Djalal di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Nasri Djalal usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh membahas terkait isu penemuan gas Mubadala Energy, yang kini jadi perbincangan di tengah masyarakat Aceh.
Nasri menyampaikan, mengenai temuan gas Mubadala, Gubernur Aceh sudah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berisi dua permintaan khusus mengenai pengolahan gas tersebut.
Baca juga: PLN gandeng Mubadala Energy tingkatkan pemanfaatan gas bumi
Pertama, kata dia, Aceh meminta kepada Menteri ESDM agar pengolahan gas Mubadala tidak dilakukan melalui skema FPSO (Floating production, storage, and offloading) atau pengolahan di laut lepas (offshore), melainkan di daratan.
"Jadi surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM ada dua permintaan, satu agar pengolahan gas itu tidak FPSO di laut, tetapi dilakukan onshore receiving facility (ORF) di KEK Arun," ujarnya.
Permohonan kedua, lanjut Nasri, Gubernur Aceh meminta pengalokasian gas Mubadala tersebut bisa dipakai untuk Aceh. Serta, adanya penundaan sementara Plan of Development (PoD) atau dokumen perencanaannya karena masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Aceh.
Terkait permintaan Aceh tersebut, Menteri ESDM sejauh ini belum memberikan jawaban apapun, apakah menyetujui permintaan pemerintah Aceh atau tidak.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































