Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan agar kebijakan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan berada di bawah Kemenko Pangan.
Hal ini disampaikan Zulhas menanggapi kelanjutan dari pembaruan lartas impor komoditas singkong. Menurut dia, saat ini kebijakan tersebut masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Baru sekarang kita mau urus, usulan prakarsanya Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kita. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian," ujar Zulhas di Jakarta, Jumat.
PP 29/2021 salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Namun demikian, Zulhas menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang membatasi perihal importasi singkong.
"Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan," imbuhnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka.
"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis," kata Isy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/5).
Kementerian Perdagangan sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal.
Menurut Isy, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.
Baca juga: Zulhas sebut impor garam industri kembali dibuka
Baca juga: Kemenkop pastikan biaya pembuatan akta Koperasi Merah Putih murah
Baca juga: Bukan hibah, Modal awal Koperasi Merah Putih Rp3 miliar per unit
Baca juga: Zulhas sebut perpres terkait MBG terus digodok
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025