Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih fokus pada perkara yang melibatkan terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meskipun mengetahui lokasi persembunyian buron Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi mengenai diketahuinya lokasi Harun Masiku diungkapkan dalam persidangan Hasto pada Jumat ini.
"Tentunya pada saat ini KPK masih fokus pada proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan bahwa hadirnya penyelidik KPK Arif Budi Raharjo di persidangan Hasto sebagai saksi fakta karena yang bersangkutan mengetahui seluruh rangkaian perkara perintangan penyidikan.
"Karena dalam pembuktian perkara tersebut, KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap, akan tetapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara," ujarnya.
Baca juga: Penyelidik KPK tak tahu alasan sprinlidik Harun Masiku ada di PDIP
Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat hadir dalam sidang Hasto sebagai saksi fakta pada Jumat, mengatakan KPK telah mengetahui lokasi persembunyian buron Harun Masiku.
Akan tetapi, Arif mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengungkapkannya di persidangan tersebut.
Baca juga: Hasto kaget disebut sebagai aktor intelektual kasus suap anggota KPU
Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Baca juga: Guntur Romli: Hasyim Asyari tak relevan jadi saksi sidang kasus Hasto
Baca juga: KPK tegaskan tengah fokus pembuktian perkara Hasto Kristiyanto
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025