Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah tudingan yang menyebut bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak partisipatif, tidak demokratis, serta dilakukan dengan pendekatan top down atau sentralistik dari atas ke bawah.
Budi Arie menegaskan bahwa ide pembentukan Kopdes memang berasal dari pemerintah, tetapi pelaksanaannya sepenuhnya melibatkan partisipasi aktif warga desa melalui musyawarah desa khusus atau musdesus.
“Banyak orang kritik ke kami, mana ada koperasi top down. Saya katakan yang top down itu idenya. Pembentukannya tetap dari bawah,” kata Budi Arie kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi Arie juga menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan kementerian maupun lembaga lain tidak ikut campur dalam proses penunjukan ketua Kopdes. Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada warga desa melalui mekanisme voting yang demokratis.
"Emang Kementerian Koperasi, kementerian lain nyeting-nyeting ketua Kopdes? Ya enggak. Ini keputusan warga desa. Voting-nya juga melibatkan semua warga desa. Saya tanya, demokratis enggak? Partisipatif enggak?” katanya.
Pernyataan itu sekaligus membantah kritik yang menyebutkan bahwa pembentukan Kopdes tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang partisipatif. Budi Arie menekankan bahwa hanya idenya yang berasal dari pemerintah, sementara pelaksanaan dan pembentukannya dilakukan oleh warga desa.
Menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan kepala desa dalam Kopdes, Budi Arie menjelaskan bahwa kepala desa akan secara otomatis (ex-officio) menjabat sebagai ketua pengawas koperasi. Hal ini, menurut dia, merupakan bagian dari struktur yang telah disepakati bersama.
Pemerintah Prabowo menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Sebanyak 80 ribu koperasi ditargetkan beroperasi pada 28 Oktober 2025.
Budi Arie memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Kopdes akan mencapai Rp400 triliun. Setiap Kopdes diharapkan bisa memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun.
Untuk skema pembiayaan, pemerintah akan memberikan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar per unit koperasi. Dana ini bukan hibah, melainkan berupa pinjaman dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Koperasi Desa Merah Putih wajib mengembalikan pinjaman tersebut melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.
Baca juga: 80 ribu Kopdes Merah Putih ditargetkan beroperasi pada 28 Oktober
Baca juga: Menkop tekankan 3 pilar tingkatkan kepercayaan publik pada Kopdes
Baca juga: Kemenkop siapkan mitigasi risiko dalam pembentukan Kopdes Merah Putih
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025