Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno di Kantor Polsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat.
Tersangka yang diamankan berinisial AP (42) ini tertangkap usai Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada akhir April 2025.
"Tim Buser melakukan observasi sekitar TKP berdasarkan dari laporan warga bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika," ujar Suripno.
Dalam observasi tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram. Lalu, pelaku juga mengaku terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di kamar rumahnya.
Baca juga: Polisi berkomitmen berantas aksi premanisme dan pemerasan di Jakut
Baca juga: Rehabilitasi swasta yang peras pencandu narkoba dikecam BNN
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya tersebut. "Dan ditemukan sembilan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari," katanya.
Tak hanya itu, tim Polsek Matraman juga menemukan dua plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu total berat bruto 0,96 gram di atas kulkas, dan dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram.
"Total berat bruto 113,46 gram narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan," kata Suripno.
Barang bukti lainnya yang juga diamankan, antara lain dua pak plastik klip kosong, satu buah sendok, empat buah timbangan, tiga buah ponsel, satu buah kartu ATM dan uang Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pengedaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025