YJI: implementasi PP 28/2024 penting guna cegah bahaya rokok pada anak

1 month ago 10

Jakarta (ANTARA) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) mengatakan PP No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan perlu segera diimplementasikan untuk mengurangi segala kerugian akibat konsumsi rokok, termasuk pada anak.

Ketua YJI Annisa Pohan Yudhoyono mengatakan, di kala konsumsi rokok di negara lainnya menurun, Indonesia justru menjadi salah satu negara konsumen rokok yang tertinggi di dunia. Bukan hanya itu saja, katanya, pada 2030 diprediksikan sekitar 20,5 juta kematian akibat penyakit jantung dan kardiovaskular, salah satu penyebabnya yakni merokok.

"Lebih menyedihkan melihat survei kesehatan SKI tahun 2023 yang melaporkan prevalensi perokok anak masih sebesar 7,4 persen atau setara dengan 3 juta anak di Indonesia adalah perokok aktif," kata Annisa dalam diskusi yang diadakan secara daring di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, prevalensi perokok di kalangan remaja Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang sangat mengkhawatirkan. Dia menyebutkan, sejak pertama dibuat, rokok elektronik memang menyasar anak-anak, agar sejak sedini mungkin mereka kecanduan nikotin agar terus membeli dan mengonsumsinya.

Baca juga: Pengelola Margasatwa Ragunan imbau warga tak merokok di dalam kawasan

Baca juga: Merokok di kawasan Malioboro bisa kena denda Rp7,5 juta

Selain rasanya yang beragam, rokok elektronik juga tidak berbau, sehingga dapat digunakan di mana saja tanpa ketahuan. Kemudahan akses ke rokok, katanya, seperti jarak penjualnya yang dekat sekolah hingga harga eceran yang begitu murah, juga perlu diperhatikan. Dia menambahkan, tanpa verifikasi umur, akses ke rokok juga semakin mudah.

Selain perilaku merokok, katanya, paparan asap rokok juga membahayakan anak. Mengutip riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJSUI), anak dari keluarga perokok aktif lebih rentan mengalami stunting dibandingkan anak dari keluarga yang tidak merokok.

Kemudian, pengeluaran untuk rokok juga mendominasi belanja rumah tangga, sehingga pembelian makanan bergizi untuk anak berkurang.

Dia pun membandingkan Indonesia dengan negara-negara lainnya, bahkan ASEAN, yang ternyata sudah menerapkan aturan penjualan rokok lebih awal untuk melindungi ibu hamil dan anak-anak. Oleh karena itu, PP Nomor 28 tahun 2024 adalah awal yang baik dalam pencegahan bahaya merokok, dan yang perlu dilakukan sekarang adalah melaksanakannya.

"Yang seharusnya tidak dilupakan juga adalah fokus untuk melakukan edukasi berkelanjutan mengenai dampak merokok dan pemberantasan rokok ilegal. Juga pembatasan penjualan rokok legal tanpa adanya perubahan perilaku dan edukasi yang memadai tidak akan efektif," dia menuturkan.

Selain itu, pengawasan, penegakan, penting guna memastikan implementasi itu berjalan dalam jangka panjang.*

Baca juga: Pemkot Jaktim bangun taman bebas asap rokok

Baca juga: Kemenkes ajak publik sosialisi bahaya rokok dengan stiker yang kreatif

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |