Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan Pulau Kongsi, Kepulauan Seribu, sebagai Desa Perikanan Cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP I Nyoman Radiarta mengatakan bahwa hal itu dilakukan jajarannya yang ada di daerah itu dengan melengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Di Pulau Kongsi, Balai Riset Perikanan Laut (BRPL) yang merupakan unit pelaksana teknis BPPSDMKP KKP mengurus KKPRL untuk menyulap pulau tersebut menjadi desa perikanan cerdas melalui program Smart Fisheries Village (SFV) di perairan seluas 7,91 hektare," kata Nyoman dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa KKP mewajibkan kepemilikan dokumen KKPRL bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Aturan ini bahkan berlaku untuk unit kerja di bawah kementerian.
"Pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan pelatihan dan pendidikan kelautan dan perikanan di perairan Pulau Kongsi. KKPRLnya terbit 13 Januari lalu,” ujar Nyoman.
Ia menuturkan, Pulau Kongsi merupakan salah satu pulau kecil di Indonesia dengan luasan 1,67 hektare. Di pulau tersebut BRPL mengelola dua kavling tanah seluas 1.989 meter persegi untuk pelaksanaan pelatihan dan pendidikan vokasi kelautan dan perikanan.
Bentuknya berupa pelatihan atau bimbingan teknis kepada masyarakat, serta pelayanan magang bagi mahasiswa dan taruna dari berbagai kampus di Indonesia. Selain daratan, BRPL juga mengelola ruang laut yang luasnya 40 kali lipat dari wilayah daratan yang saat ini sudah memiliki KKPRL.
Baca juga: KKP gaungkan konsumsi ikan untuk merdeka protein 100 gram
Sementara itu, Kepala BRPL Kongsi Luthfi Assadad mengatakan bahwa terbitnya dokumen KKPRL sebagai bentuk kepatuhan pihaknya terhadap ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia terkait dengan tata ruang laut dan perizinan pemanfaatannya.
Khususnya, lanjut Luthfi, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Sesuai aturan yang berlaku dan arahan Pak Kepala Badan, kami mengajukan perizinan KKPRL. Jadi satuan kerja yang memiliki aset tanah berbatasan dengan perairan laut, atau memiliki kegiatan di perairan laut harus mengurus KKPRL,” jelas Luthfi.
Ia menuturkan, pelayanan publik yang diselenggarakan di Pulau Kongsi sangat erat kaitannya dengan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Terlebih dengan telah ditetapkannya lokasi ini sebagai SFV UPT Pulau Kongsi pada tahun 2024.
Berbagai kegiatan bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas penyuluh perikanan telah dilaksanakan, serta melayani pelajar magang, praktik kerja akhir/tugas akhir mahasiswa dan taruna dari berbagai kampus di Indonesia.
Setelah mengantongi izin KKPRL, SFV Pulau Kongsi semakin ditingkatkan fasilitasnya, termasuk keilmuan yang ditawarkan seperti bidang konservasi, perikanan tangkap, ekowisata bahari, lingkungan perairan, dan budidaya rumput laut.
Pengembangan program SFV Pulau Kongsi pun diyakini meningkatkan animo pelajar untuk magang. Jika sepanjang tahun 2024 terdapat 19 orang mahasiswa dan taruna dari enam kampus yang mengikuti magang di Pulau Kongsi, sepanjang tahun ini tercatat 22 mahasiswa dan taruna.
Hal ini sekaligus menegaskan tidak berkurangnya layanan KKP di tengah efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa meskipun terdapat instruksi efisiensi belanja untuk pelaksanaan APBN, pelaksanaan pelayanan publik tetap nomor satu,” imbuh Luthfi.
SFV merupakan pembangunan desa perikanan dari hulu ke hilir yang berbasis penerapan teknologi informasi komunikasi dan manajemen tepat guna berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dalam rangka mendukung program prioritas KKP untuk strategi implementasi ekonomi biru.
Konsep SFV digunakan sebagai sarana pengembangan SDM baik dari aspek pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta sebagai sarana inkubasi bisnis untuk mencetak start up di bidang kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan seluruh kegiatan di ruang laut harus mengantongi izin KKPRL.
Pihaknya memperketat pengawasan untuk menjaga iklim usaha yang sehat di laut, serta menjaga keberlanjutan ekosistem.
Baca juga: KKP tindak tegas kapal langgar alih muat ikan di Laut Aru
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025