KKP tindak tegas kapal langgar alih muat ikan di Laut Aru

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas Kapal Ikan Indonesia (KII) yang terindikasi melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa tindakan tegas dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) gagasan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap dan potensi kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” kata Ipunk dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggoni telah mengarahkan terkait penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan.

Ipung menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal di tengah laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang bukan mitranya.

“Untuk melakukan alih muat ikan di tengah laut, kapal pengangkut ikan dan kapal penangkap ikan harus bermitra atau dalam satu kesatuan usaha dan juga memiliki daerah penangkapan ikan serta pelabuhan pangkalan yang sama,” terang Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas.

Selain itu, kapal penangkap ikan yang merupakan satu kesatuan usaha harus tercantum dalam dokumen perizinan berusaha pada kapal pengangkut ikan dimaksud.

Dia menyebutkan, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa nakhoda KM. JSM.

"Pemilik kapal kami kenakan saksi administratif berupa denda administratif dan telah dilakukan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” terang Halid.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa WPPNRI 718 dalam kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki aspek penting, yakni termasuk dalam Zona III yang memiliki komoditas ikan penting seperti tuna.

Trenggono meminta jajarannya Direktorat Jenderal PSDKP KKP untuk dapat melakukan pengawasan sejak dari sebelum kegiatan penangkapan ikan (before fishing), saat sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan (while fishing), selama pendaratan hasil tangkapan ikan (during landing), dan setelah pendaratan hasil tangkapan ikan (post landing).

Baca juga: KKP harap KIOTEC cetak tenaga kerja terampil sektor kelautan

Baca juga: KKP gaungkan konsumsi ikan untuk merdeka protein 100 gram

Baca juga: KKP permudah ekspor perikanan lewat integrasi layanan SKP-HACCP

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |