Aliansi BEM NKRI minta KPK usut kasus penambahan reses DPD

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Aliansi BEM NKRI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut kasus penambahan reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2024 yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Lapangan Aliansi BEM NKRI sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Kevin Simamora mengatakan keputusan Pimpinan DPD untuk mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober hingga Desember 2024 bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Pelanggaran ini tidak hanya merupakan penyimpangan prosedural, tetapi juga bertentangan dengan tiga undang-undang (UU), yakni UU MD3, UU Nomor 28 Tahun 1999,serta UU Nomor 1 Tahun 2004," kata Kevin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keputusan reses DPD tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi turut berpotensi memperkaya diri atau kelompok tertentu lantaran anggaran reses yang bernilai puluhan miliar rupiah telah dicairkan dan diterima oleh anggota DPD, meskipun secara aturan mereka hanya berhak atas satu kali reses dalam periode tersebut.

Dirinya mengaku telah menelusuri pola reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD dalam beberapa tahun terakhir.

Sejak 2019, kata dia, DPR hanya melaksanakan satu kali reses dalam periode Oktober hingga Desember, tetapi yang terjadi di DPD pada tahun 2024 merupakan hal yang anomali karena adanya pelaksanaan dua kali reses dalam periode yang sama. Kondisi itu belum pernah terjadi sebelumnya.

"Ini jelas bukan kesalahan teknis, tetapi ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ucap dia.

Baca juga: Pengamat ingatkan penambahan waktu reses DPD berpotensi tekan APBN

Lebih lanjut, Kevin memastikan bahwa Aliansi BEM NKRI telah menyerahkan berbagai bukti terkait kepada KPK, yang akan memperkuat dugaan bahwa pimpinan DPD telah menyalahgunakan anggaran dengan mengadakan reses tambahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Adapun berbagai bukti itu diserahkan bersamaan dengan aksi orasi Aliansi BEM NKRI di depan Gedung KPK, Senin, yang melibatkan sekitar 50 peserta.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus itu hingga KPK bertindak dan keadilan benar-benar ditegakkan.

"Kami berharap aksi ini menjadi momentum untuk mendorong perubahan dalam tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan berintegritas," tutur Kevin menambahkan.

Untuk diketahui pada periode kepemimpinan DPD selama ini, reses hanya dilaksanakan selama empat kali pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.

Dengan demikian, pada masa jabatan 2019–2024, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR.

Tetapi di era pimpinan DPD masa jabatan 2024–2029, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2024–2025 diputuskan reses sebanyak lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses pada tahun 2025 di bulan Februari, April, dan Juli.

Baca juga: ICWI minta KPK selidiki penambahan waktu reses DPD

Baca juga: Meta Politik ingatkan masa reses DPD harus mengikuti DPR

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |