Warga Vietnam jadi DPO kasus pengiriman kelabang, kulit ikan pari dan kumbang kering secara ilegal dari Batam

4 weeks ago 5
  • Kamis, 21 Agustus 2025 17:34 WIB

Barang bukti berupa sejumlah kelabang kering dihadirkan saat pengungkapan kasus karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). Ditreskrimsus Polda Kepri menyita barang bukti 8.820 ekor kelabang kering, 2,1 ton kulit ikan pari kering dan 700 kilogram kumbang kering tanpa dokumen resmi yang akan dikirim ke Vietnam di Ruko Komplek Samon Golden City Batam milik seorang WNA Vietnam dengan status DPO. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Anom Wibowo (kiri) bersama Kepala Subbagian Umum Balai Karantina Kepulauan Riau Sahru (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti kulit ikan pari kering saat pengungkapan kasus karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). Ditreskrimsus Polda Kepri menyita barang bukti 8.820 ekor kelabang kering, 2,1 ton kulit ikan pari kering dan 700 kilogram kumbang kering tanpa dokumen resmi yang akan dikirim ke Vietnam di Ruko Komplek Samon Golden City Batam milik seorang WNA Vietnam dengan status DPO. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |