Komnas minta lembaga negara tidak tolerir KDRT yang dilakukan pejabat

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta lembaga negara dan masyarakat tidak menolerir pejabat negara yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Lemahnya pengawasan institusi dan toleransi masyarakat terhadap kekerasan domestik kerap memperkuat ruang impunitas tersebut. KDRT adalah persoalan struktural sekaligus personal yang menuntut penanganan hukum, sosial, dan psikologis secara menyeluruh," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa adanya KDRT yang dilakukan pejabat negara membuktikan bahwa KDRT tidak mengenal batas status sosial.

"Situasi ekonomi yang mapan sama sekali tidak menjamin adanya relasi emosional yang sehat, kemampuan mengelola emosi, maupun empati dalam rumah tangga," kata Yuni Asriyanti.

Menurut dia, jabatan tinggi dan kondisi finansial mapan tidak secara otomatis membuat seseorang terbebas dari budaya patriarki, termasuk dominasi laki-laki atas perempuan, rasa superioritas, serta anggapan urusan rumah tangga hal privat yang tidak boleh dicampuri publik.

"Keyakinan semacam ini membuat sebagian pelaku merasa memiliki 'hak' atas pasangan sekaligus merasa kebal dari sanksi sosial maupun hukum, bahkan ketika mereka adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan," kata Yuni Asriyanti.

Dikatakannya, kekerasan kerap lahir dari lemahnya kontrol, ego, stres, komunikasi yang buruk, atau pola perilaku kekerasan yang diwariskan.

Sebelumnya, seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga memukul istrinya di depan para pegawainya di kantor BPJPH di Jakarta Timur.

Peristiwa kekerasan terjadi pada 17 Agustus 2025 siang, usai M mengikuti pelaksanaan upacara bendera.

Baca juga: Komnas Perempuan nilai KDRT oleh pejabat BPJPH pelanggaran ganda
Baca juga: DKI catat 1.500 perempuan dan anak jadi korban kekerasan pada 2025

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |