Curi emas dan uang nasabah, wanita Jepang dituntut 12 tahun penjara

2 hours ago 3

Tokyo (ANTARA) - Seorang wanita Jepang dituntut hukuman penjara 12 tahun karena diduga mencuri emas batangan dan uang dari kotak penyimpanan (safe deposit) nasabah saat bekerja sebagai manajer di MUFG Bank.

Yukari Yamazaki (47) dituduh telah mencuri emas batangan senilai 330 juta yen dan uang tunai senilai 60 juta yen dari enam nasabah di dua kantor cabang bank itu di Tokyo sejak pada Maret 2023 sampai Oktober 2024.

Jaksa pada Kamis (18/9) menyebut kasus tersebut "kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya."

Menurut jaksa, jika digabung dengan aset lain yang juga diduga dicuri dari nasabah, total kerugiannya mencapai 1,7 miliar yen atau hampir setara dengan Rp191 miliar. Terdakwa sendiri mengaku mengambil uang dan barang senilai hingga 1,8 miliar yen.​​​​​​​

MUFG Bank sebelumnya memperkirakan kerugian sebesar 1,4 miliar yen dari sekitar 70 nasabah yang menjadi korban.

Di Pengadilan Distrik Tokyo, jaksa mengecam Yamazaki karena merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dengan menyalahgunakan posisinya sebagai penjabat manajer cabang untuk mencuri uang dan aset dalam jumlah besar.

Tim pengacara Yamazaki berpendapat hukuman penjara lima tahun sudah pantas karena dia menunjukkan penyesalan dan bersifat kooperatif. Dia juga sudah meminta maaf atas dampak sosial yang ditimbulkan oleh ulahnya.

Pengadilan rencananya akan menjatuhkan vonis pada 6 Oktober.​​​​​​​

Yamazaki, yang meniti karirnya di MUFG Bank sejak 1999, dipecat pada November 2024 setelah pencuriannya terungkap oleh laporan seorang nasabah satu bulan sebelumnya.

Bank milik Mitsubishi UFJ Financial Group itu kemudian mengembalikan biaya penyimpanan kepada nasabah dan memberi mereka kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa.

Sumber: Kyodo-OANA

​​​​​​​Baca juga: Tabungan Rp20 miliar raib atlet e-sport tanya "update" kasus ke polisi

Baca juga: Ganti rugi Maybank tidak hentikan proses hukum kasus tabungan raib

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |