Bandung (ANTARA) - Program penguatan ekosistem perumahan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan di Jawa Barat (Jabar) diluncurkan oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian PKP, Pemprov Jabar, dan PT Bank Jabar Banten (BJB), di Gedung Sabuga Bandung, Kamis.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program ini akan menyubsidi berbagai pihak yang berkecimpung dalam ekosistem perumahan, mulai dari kontraktor, developer, hingga toko atau supplier bahan bangunan.
"Subsidinya berapa? 5 persen guna memenuhi permintaan perumahan, home stay, ada juga untuk rumah makan, itu sampai angka Rp500 juta," kata Maruarar dalam peluncuran program, di Sabuga Bandung, Kamis.
Dengan bunga yang diberlakukan sebesar enam persen, kata Maruarar, program yang menjangkau seluruh kegiatan usaha dalam ekosistem perumahan, adalah bukti keberpihakan negara pada masyarakat.
"Ini bukti keberpihakan negara, Pemerintahan Presiden Prabowo kepada rakyat. Makanya namanya Kredit Usaha Rakyat untuk perumahan. Karena perumahan sektor yang ekosistemnya luar biasa," ujar dia lagi.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT BJB Yusuf Saadudin mengungkapkan pihaknya telah siap untuk mendukung KUR yang difokuskan pada sektor perumahan, untuk masyarakat yang belum bankable.
"Ini untuk mengakselerasi sektor perumahan dengan menyediakan modal bagi UMKM atau masyarakat yang bergerak di bidang itu," kata Yusuf.
Yusuf menekankan pihaknya dalam menyalurkan KUR Perumahan mengikuti aturan yang berlaku seperti ketentuan maksimal besaran modal di luar tanah dan bangunan sebesar Rp10 miliar, dan besaran maksimal omzet per tahun Rp50 miliar.
"Kami tinjau syarat-syarat kreditur apakah masuk atau tidak lewat laporan keuangan perusahaan. Dan prosesnya antara tujuh sampai 14 hari," ujar Yusuf pula.
Dalam peluncuran program penguatan ekosistem perumahan "Imah Merenah Hirup Tumaninah" serta Sosialisasi Program KUR Perumahan, di Gedung Sabuga Bandung, Kamis ini, dihadiri oleh 2.986 peserta.
Mereka merupakan perwakilan dari pemerintah pusat, forkopimda, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, camat, toko bangunan dan/atau homestay, UMKM binaan Dinas Koperasi, BP Tapera, Institusi/Lembaga, Pelaku Usaha Pembangunan Perumahan, Pengembang Perumahan, Asosiasi Profesi dan Badan Usaha, Lembaga Keuangan (BJB), dan UMKM binaan BJB.
Baca juga: Kadin: Kredit Program Perumahan bantu pengusaha di sektor perumahan
Baca juga: Kadin sebut Program KUR Perumahan bisa serap 9 juta tenaga kerja
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.